Halloween party ideas 2015


Potretkarawang.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang angkat biacara terkait penerbitan izin mendirikan Bangunan (IMB) pabrik kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur

(JLM).Dalam hal ini Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Elievia Khrissiana, menegaskan jajaran komisi C tidak terlibat dalam penerbitan izin tersebut.

"Itu bukan tupoksi komisi kita secara ril, Jadi ngapain juga harus dibahas? Pengurusan izin itu bukan wewenang kita,"ujar Elievia.


Dikatakannya, lahirnya IMB tersebut ada yang mengait-kaitkan dengan rencana perubahan tata ruang Kabupaten Karawang. Jika memang  benar ini bagian dari imbas itu,

Elievia lebih sepakat rencana tersebut (perubahan masif) tidak dilanjutkan. Dan penggunaan lahan di luar peruntukan, ia sepakat, dihentikan.

Menanggapi keinginan Fraksi PKB untuk dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) atas polemik IMB PT JLM, Elievia menilai, hasilnya tidak akan mengerucut ke (pokok) masalah.


“Secara normatif, pansus itu sebetulnya untuk membuat perda. Kecuali panja. Tapi kan (itu hanya ada) di DPR RI. Fraksi PDIP belum menentukan sikap seperti apa. Kalau memang berkaitan dengan hukum, ya tinggal diproses saja secara hukum,” katanya.

Elievia juga menuturkan, apa yang diusulkan Fraksi PKB tersebut telah didorong ke Badan Musyawarah (Banmus). Namun fraksi-fraksi lain, sepengetahuan dirinya, hingga kini belum memberikan respon.

Namun terkait dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh PT JLM, DPRD Karawang bakal memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi yang akan memanggil DBMPTSP terkait izin yang dikeluarkan kepada PT JLM yang diduga melanggar RTRW. Kendati sudah ada informasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang untuk menghentikan kegiatan dan mengembalikan fungsi lahan.

“Kami akan mempertanyakan kenapa izin bisa dikeluarkan oleh DBMPTSP jika itu melanggar RTRW,” katanya.

Menurut Dedi, pihaknya bersama seluruh anggota komisi C juga bakal mengklarifikasi DBMPTSP terkait adanya dugaan pemalsuan izin untuk PT JLM. Pihaknya khawatir jika dugaan pemalsuan izin itu dilakukan oleh oknum petugas DBMPTSP.“Intinya kami akan mengklarifikasi semua isu yang berkembang terkait adanya pelanggaran RTRW yang dilakukan oleh PT JLM,” paparnya.

Dedi menjelaskan, dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang industri menyatakan jika pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengeluarkan izin di zona industri dan semua industri yang baru semua harus berada di kawasan industri.

“Kejadian dugaan pemalsuan ini tidak boleh lagi terjadi, maka DBMPTSP juga harus bisa menertibkan izin yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Masih menurut Dedi, adanya IMB atas nama PT Jatisari Lestari Makmur dengan nomor 503/13520/1400/IMB/V/DBMPTSP/2017 terindikasi palsu. Sebab surat permohonan pabrik diajukan pada tanggal 27 Juli 2017 dan baru dijawab oleh DBMPTSP tanggal 23 Oktober 2017, sementara IMB itu keluar pada tanggal 17 Mei 2017.

“Kami menanyai pihak perusahaan siapa yang mengurusnya ke DPMPTSP, tapi pihak pengusaha yang diwakili oleh direkturnya Budi Darmawan mengaku tidak tahu yang mengurusnya di Karawang,” ujarnya.


Diberdayakan oleh Blogger.