Potretkarawang.com - Upah buruh di Karawang yang terlampau tinggi
dianggap bisa merugikan perusahaan dan kalangan buruh. Oleh sebab itu Abdul
Syukur, Ketua Apindo Karawang menilai upah buruh di Karawang tidak perlu naik. "Upah
yang terlalu tinggi, malah bisa merugikan semua pihak. Baik pengusaha atau
buruh. Pengusahanya bangkrut, buruhnya di-PHK," ungkap dia.
Syukur menyatakan
upah buruh di Karawang terlampau tinggi. Hal itu, menurut dia, tidak realistis
karena biaya hidup di Karawang tidak semahal di Jakarta.
"Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, upah buruh di Karawang sudah sangat terlalu tinggi. Misalnya Jakarta yang 2018 sepakat di Rp 3,6 juta. Namun Karawang tahun 2017 saja sudah Rp 3,6 juta. Padahal biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan Karawang," ujar Syukur
"Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, upah buruh di Karawang sudah sangat terlalu tinggi. Misalnya Jakarta yang 2018 sepakat di Rp 3,6 juta. Namun Karawang tahun 2017 saja sudah Rp 3,6 juta. Padahal biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan Karawang," ujar Syukur
Dengan demikian, menurut Syukur, upah buruh di Karawang tidak perlu naik. Selain merugikan perusahaan, kenaikan upah itu merugikan kalangan buruh.
"Di Karawang ini sudah ada 15 ribuan buruh kena PHK. Itu gara-gara
perusahaan nggak sanggup bayar gaji. Kalau begini terus semuanya rugi.
Perekonomian sekitar juga terganggu," kata dia.
Syukur mencontohkan beberapa perusahaan yang gulung tikar akibat kelimpungan membayar gaji. "Seperti PT Hansai sudah tutup, PT DSI keluar dari Karawang. Lalu ada PT Royal, PT Toyoter, PT Indorama mereka semua tutup. Semua rugi," kata dia.
Untuk mencegah depresi yang makin buruk, Syukur berharap pemerintah harus berdialog dengan pihak terkait untuk menentukan besaran upah di Karawang tahun depan.
"Harus ada kesepahaman untuk menjaga keseimbangan tenaga kerja dan perusahaan," tutur dia seperti dikutip detikfinance
Ia berpendapat, kenaikan upah yang ditentukan pemerintah tidak harus ditaati oleh perusahaan yang lemah. Menurut dia, sebaiknya kenaikan upah itu hanya berlaku untuk perusahaan mapan.
"Pemerintah juga harus menemukan solusi yang tepat bagi perusahaan
yang tidak mampu membayar upah tinggi," ucapnya.