Abas Sudrajat (Kabid Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan ASN) |
KARAWANG - Menyikapi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Ciampel berinisal TS yang terjaring razia mesum oleh Satpol PP pada Rabu malam (23/8), Kabid kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan ASN, Abas Sudrajat menegaskan, jika TS tidak bisa disanksi ketika tidak ada laporan.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Abas menjelaskan, jika onum TS tidak bisa diberikan sanksi ketika tidak ada laporan dari tempat ia bertugas (Camat Ciampel) ataupun dari Satpol PP yang mendapati pelanggaran kode etik PNS oleh oknum TS.
Namun berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut, Abas menegaskan, jika oknum TS terbukti tersebut telah melanggar kode etik disiplin PNS dengan cara tidak bisa menjaga nama baik institusi serta nama baik pribadinya sebagai PNS.
“Kalau sudut pandang kepegawaian tetap mengacu kepada norma aturan. Dalam PP nomor 53 Tahun 2010, ada larangan dan kewajiban yang harus dijalankan PNS. Kami tidak bisa memproses oknum tersebut, kalau seandainya tidak ada laporan,” tutur Abas Sudrajat.
Dijelaskan Abas, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada PNS yang melanggar aturan kode etik. Karena berkaitan dengan sanksi pelanggaran PNS tetap harus mengacu kepada rekomendasi tim pemeriksa.
“Kaitannya dengan sanksi, itu kewenangan tim pemeriksa. Karena kita hanya menindaklanjuti rekomendasi dari tim pemeriksa. Secara administrasi, kita harus menunggu dulu ada laporan dari instansi tempat ia bekerja atau dari Satpol PP yang mendapatinya melanggar kode etik PNS. Dan sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kita,” paparnya.
Tanpa adanya delik aduan atau laporan, sambung Abas, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti persoalan oknum PNS Ciampel yang tertangkap basah sedang mesum di hotel oleh Satpol PP ini. Karena dijelaskannya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) bukanlah sebagai eksekutor penjatuhan hukum atau sanksi bagi PNS.
“Soal sanksi itu nanti datangnya dari tim pemeriksa. Karena kita bukan eksekutor penjatuhan hukum. Sebenarnya di kita juga sudah ada majels pertimbangan pegawai. Tapi selama ini belum berjalan efektif. Makanya nanti majelis pertimbangan pegawai akan kita bentuk lagi,” katanya.
Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih dikatakan Abas, oknum PNS yang terbukti melanggar kode etik dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi sedang atau sanksi berat.
“Saya belum bisa bicara sanksi. Tapi pengalaman yang sudah, yang bersangkutan bisa kena sanksi sedang atau berat. Sanksi sedang itu berupa penahanan gaji berkala dan penurunan pangkat selama satu tahun. Sementara sanksi berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun sampai pemecatan. Kalau sanksi ringan hanya berupa teguran lisan atau tertulis dari pimpinan atau atasannya langsung yang dalam hal ini Camat Ciampel,” pungkas Abas.(adk)