Halloween party ideas 2015

KARAWANG - Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto berjanji tidak akan menandatangani (TTD) perubahan Pansus RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah), jika saja Pansus RTRW mencoba “bermain-main” alias kongkalikong dengan beberapa pihak.

Hal tersebut disampaikan Toto saat kesempatan menerima para peserta aksi demonstrasi dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), di ruang rapat 2 DPRD Karawang, Kamis (24/8). Disampaikan Toto, lingkungan Karawang harus tetap dijaga oleh semua pihak. Sehingga ia meminta agar masyarakat memiliki kepedulian lebih terhadap nasib lingkungan di Karawang.

“Sekarang perubahan Perda RTRW sedang dibahas lagi. Karawang Selatan itu bagian dari nyawa wilayah Karawang yang lain. Tetesan air di sana akan mempengaruhi wilayah Karawang lainnya. Pansus tata ruang jangan tergadaikan kepentingan lain. Kalau Pansus Tata Ruang ada yang bermain-main, saya tidak akan tanda tangan,” tutur Toto Suripto.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Elievia juga menyampaikan, jika Karawang Selatan merupakan lumbung air. Sehingga ia berjanji, jika DPRD Karawang akan tetap konsen terhadap segala macam isu lingkungan.

“Silahkan catat, kami DPRD akan konsen terhadap lingkungan hidup, bukan hanya Karawang Selatan saja, tetapi isu lingkungan di Karawang lainnya. Soal Perda RTRW, ada kars yang harus dijaga. Kalau seandainya ada yang mengatakan kami bermain, saya tegaskan tidak. Dan saya tidak hanya pikir juga kenapa ada jembatan Juishin di sana,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi menambahkan, rencananya Bappeda memang akan melakukan 8 kali ekpos mengenai rencana perubahan Perda RTWT. Dan 2 kali ekpos yang sudah dilakukan, domainnya memang masih berada di eksekutif.

“Baru dua kali ekpos di Swissbel (hotel, red). Hari ini domainnya masih di eksekutif, belum sampai legislatif. Hari ini baru sampai pencocokan regulasi seperti pencocokan dengan regulasi di pusat. Makanya kehadiran temen-temen di forum ekpos Perubahan RTRW tersebut sangat penting dalam memberikan masukan,” katanya.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) sendiri menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, mendesak Pemkab untuk meninjau kembali Pasal 39 Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pada point pasa 39 tersebut, MKB juga menyampaikan solusi agar pemkab bisa menjadikan Karawang Selatan sebagai kawasan industry manufaktur dan sejenisnya. Melainkan menjadikan Karawang Selatan sebagai kawasan ekowisata.

Khusus untuk wilayah karst, MKB meminta agar menjadikan kawasan karst Karawang Selatan menjadi kawasan lindung indung geologi dan menjadkan hutan sebagai suaka marga satwa. Terakhir, para peserta aksi juga mendorong pemkab untuk mencukupi 30 persen wilayah Karawang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang RTH.(adk) 
Diberdayakan oleh Blogger.