Bekasi -Sebanyak 264,5 Kg Ganja
dimusnahkan oleh polres metro bekasi pagi tadi (26/10/16). Pemusnahan yang dilakukan
di taman sehati komplek stadion wibawa mukti jl. Jababeka cikarang timur, kab.
Bekasi, jawa barat, juga dihadiri oleh unsur muspida kab. Bekasi.
Barang bukti milik tersangka Dayat Tuloh (29) ini, diamankan di kontrakan tersangka di kp. Bugel salam poncol, rt03/06 ds. Hegarmukti, kec. Cikarang Pusat kab. Bekasi, Jawa Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Kemudian Tim Langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan aduan masyarakat tersebut”, Kata kapolres Metro Bekasi, Kombespol M Awal Chairuddin.
Barang bukti milik tersangka Dayat Tuloh (29) ini, diamankan di kontrakan tersangka di kp. Bugel salam poncol, rt03/06 ds. Hegarmukti, kec. Cikarang Pusat kab. Bekasi, Jawa Barat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Kemudian Tim Langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan aduan masyarakat tersebut”, Kata kapolres Metro Bekasi, Kombespol M Awal Chairuddin.
Setelah melakukan
penyelidikan, tersangka langsung ditangkap tangan pada hari rabu 24/08/16. Dari
hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa
narkotika jenis ganja dengan berat -+1 Kg.
Barang Bukti Ganja |
“Tidak Berhenti di situ,
Tim Kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke kontrakan tersangka.
Ditemukan ganja seberat 263,5 Kg yang diperoleh dari Saudara Parman,” terangnya
kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, Polisi
juga Mengamankan 1 unit kendaraan merk Hino warna hijau dengan nopol BM 8254 DE
yang biasa digunakan untuk mengantar paket haram tersebut ke daerah Sumatra dan
sekitarnya.
“Pelaku ini Biasanya
mengantarkan paket ke daerah Sumatra, Polisi berhasil Mengamankan 1 unit mobil mewah merk bmw warna silver
dengan nopol B 1133 SM, yg dibawa pelaku saat di bekuk petugas” Tutup Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam didalam penjara mapolres metro bekasi. Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Bul)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam didalam penjara mapolres metro bekasi. Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Bul)