KARAWANG - Wakil
Bupati Kabupaten Karawang, Ahmad Zamakhsyari mendatangi sejumlah perusahaan
yang sebelumnya diindikasikan melakukan pencemaran lingkungan ke sungai
Citarum, Rabu (9/8/2017). Bersama Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Kebersihan, Camat, Satuan Polisi Pamong Praja, aparat desa setempat dirinya
langsung melihat proses pembuangan limbah hasil produksi.
Perusahaan
yang pertama kali didatangi oleh Wakil Bupati Karawang dan rombongan yaitu PT
Pindo Deli yang diduga kuat membuang limbah dan mengakibatkan sungai Citarum
tercemar. Dari hasil penyisiran perusahaan PT Pindo Deli diminta untuk membuat
pernyataan bersedia memperbaiki instalasi pembuangan air limbah.
"Ini
sebenarnya tindak lanjut dari penyisiran Citarum. Ada lima perusahaan yang
nakal dalam tanda kutip, hari ini kami tegur langsung kami minta buat surat
pertanyaan terlebih dahulu,"kata Wakil Bupati
Pria yang
akrab disapa Jimmy ini mengatakan jika teguran dan perusahaan tidak memperbaiki
pembuangan limbah pihaknya akan menyerahkan tindakan pelanggaran perusahaan ke
pihak yang berwajib.
"Setelah
itu turun lagi ke lapangan jika masih bandel kita akan proses hukum saja. Tiga
hari suratnya harus sampai ke bupati karawang dan tembusannya ke saya dan dinas
lingkungan hidup,"ujarnya
Adil
Teguh, perwakilan dari PT Pindo Deli menyanggupi membuat surat pernyataan dan
akan mengkaji kembali proses pembuangan limbah. Selain itu pihaknya juga akan
kembali menguji laboratorium terkait limbah hasil produksi yang dibuang.
“Kita
terima dan akan menguji lab di internal jika terbukti itu menjadi intropeksi
kami,”katanya
Selanjutnya,
Wakil Bupati Karawang mendatangi PT Sandang Makmur Anugerah (SMA) dan PT Fuli
Semitex Jaya. Kedua perusahaan tersebut juga diminta untuk membuat pernyataan
untuk memperbaiki proses pembuangan limbah hasil produksi. Hal yang sama juga
akan diberlakukan untuk perusahaan tersebut akan diproses hukum jika tetap
melakukan pencemaran lingkungan.(Bim)