KARAWANG - Sebanyak 22 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/08/17).
"Untuk jumlah narapidana Lapas Karawang yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan, 17 Agustus tahun ini, sebanyak 552 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Zaenal Arifin.
Dari 552 narapidana yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 530 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum. (bebas sebagian) dan 22 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (bebas sepenuhnya).
"Yang bebas hari ini ada 22, sementara sisanya, 530 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman," lanjutnya.
Para napi yang mendapatkan remisi tersebut, lanjut Kalapas, kebanyakan yang tengah menjalani masa hukuman untuk kasus narkotika dan korupsi.
"Ada juga beberapa yang tersangkut tindak pidana umum lainnya," tambahnya.
Remisi, papar Kalapas, diberikan berdasarkan usulan yang dikirimkan pihaknya kepada pemerintah.
"Kami mengusulkan remisi tersebut berdasarkan penilaian terhadap narapidana selama menjalani hukuman di sini. Penilaian diberikan berdasarkan prilaku masing-masing napi selama menjalani masa hukuman di sini," katanya, seraya mengatakan kalau pemberian remisi secara simbolik dilakukan oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.(Bim)