KARAWANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten karawang mengamankan Tiga pelajar SMK di Jalan raya ahmad yani, karena kedapatan mengkonsumsi obat penenang tramadol.
"Dari Tiga pelajar tersebut satu pelajar tersebut membawa 10 strip obat penenang, setelah kami periksa sudah dikonsumsi oleh oknum pelajar tersebut," kata Kabid Trantibum, Basuki Rachmat. kepada wartawan, Selasa (18/07/17).
Ketiga Pelajar tersebut di amankan petugas saat akan melakukan tawuran, dari pengakuan para pelajar, obat terlarang itu dia beli di daerah cikarang. setelah itu dia jual ke teman sekelas dan menjual ke teman dilingkungan rumahnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh ketiga pelajar ini dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang. Selain itu pihaknya juga memanggil pihak sekolah dan orang mereka.
"Mereka kami curigai akan tawuran karena nongkrong saat jam pelajaran, operasi tersebut tujuannya untuk antisipasi terjadinya kembali tawuran pelajar yang semakin marak terjadi," Terang Basuki.
Pelajar yang telah mengedarkan obat itu kini diserahkan ke polres setempat untuk ditangani lebih lanjut. dan akan dikenakan sanksi hukuman maksimal delapan bulan sesuai dengan undang undang psikotropika.
"Kami akan serahkan ke polres karawang untuk di tindak lanjuti" Tutu Basuki.
Selain menangkap mereka, dikatakan Basuki pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada setiap pelajar, bahwa tawuran karena selain terancama hukuman penjara juga bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Karena setiap tawuran banyak diantara pelajar yang menggunakan senjata tajam bahkan tidak sedikit yang mengkonsumsi miniman keras.(Bim)