PURWAKARTA - Setelah sukses mengungkap praktik pungli di Unit Uji KIR pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, kini Tim Saber Pungli setempat tengah menginventarisir masalah pungli yang terkait dengan mekanisme penerimaan tenaga kerja di Purwakarta.
Langkah ini diambil terkait dengan banyaknya laporan masyarakat tentang calo tenaga kerja di Purwakarta, terutama di daerah yang diperuntukan sebagai kawasan industri.
Anggota Tim Saber Pungli Purwakarta yang juga menjabat sebagai Inspektur Bidang Pencegahan pada Inspektorat Daerah Purwakarta, Taufik Rahman menyebut pihaknya sudah melakukan audit terhadap lembaga yang digunakan oleh oknumnya sebagai calo tenaga kerja.
"Berkasnya sudah siap. Kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan," katanya saat ditemui hari ini di kompleks Kantor Bupati Purwakarta, Jalan Gandanegara No 25.
Besaran uang pungli yang dipungut dari para calon tenaga kerja, imbuh Taufik, relatif bervariasi mulai dari Rp2 Juta, Rp4 Juta, Rp8 Juta, bahkan diantaranya sampai Rp10 Juta, tergantung dari jenis perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
"Jumlahnya berbeda tergantung dari jenis perusahaan, kami mengetahui perbedaan itu dari bukti kwitansi yang berhasil kami kumpulkan, kasus ini terus kami dalami, termasuk beberapa kasus pemalsuan KTP," katanya menambahkan.
Langkah maju dari Tim Saber Pungli pun mendapat dukungan penuh dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, ditemui ditempat yang sama, pria yang kerap disapa Kang Dedi ini mengatakan mata rantai pungli di wilayahnya harus segera diputus.
"Selain aparat hukum, internal perusahaan juga tidak boleh bermain dengan oknum masyarakat yang sering melakukan tindakan pungli, ini mata rantainya harus segera diputus," jelasnya.
Solusi untuk memutus mata rantai pungli tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi segera memiliki website khusus penerimaan tenaga kerja.
Seluruh perusahaan di Purwakarta yang tengah membuka lowongan bagi calon tenaga kerja harus melalui website tersebut untuk dipublikasikan melalui akun official milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
"Jadi calon tenaga kerja itu, melamar pekerjaan melalui website dan langsung dites oleh HRD perusahaan yang ia tuju, kalau diterima, maka persyaratan administratif yang lain bisa menyusul," pungkasnya.
Di Kabupaten Purwakarta sendiri terdapat 396 perusahaan baik yang bersifat nasional maupun multinasional dan terdapat sekitar 30 ribu karyawan yang tersebar di berbagai kawasan industri di wilayah ini.(Hms/Man)