Ilustrasi |
KARAWANG - ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Gabriel Alexander, Mengatakan bahwa, Kini, Pemandu Lagu (PL) di tempat karoeke sudah memilik payung hukum, Dan di atur dalam peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata.
"Dalam perda itu ada penjelasan tentang karoke, isi ada pemandu lagu atau tidak ada. Dengan demikian, pemandu lagu sudah legal ada dalam payung hukum," katanya. Selasa (24/01/17)
Disinggung mengenai upah untuk Pemandu lagu, Gabriel tidak memberikan penjelasan. Menurutnya, pengupahan nanti ada aturan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Soal upah belum di bahas. Mungkin nanti dalam Perbup ada," kata dia.
Sementara, Kepala Disnakertrans, HA Suroto, menyatakan belum ada aturan yang menjelaskan tentang pengupahan pemandu lagu. Kata dia, perbup pariwisata hingga saat ini belum ada, sehingga aturan pengupahan belum jelas.
"Dari pengusahanya juga perlu ada kejelasan. Namanya pekerja ada kontrak hitam diatas putih. Sekarang masih sifatnya penghibur saja, bukan masuk keranah tenagakerja," kata Suroto.
Misalnya PL masuk tenagakerja, pengusaha tempat hiburan harus mengikuti aturan dari dinas. Namun sampai sekarang belum ada pengusaha yang menyatakan PL masuk tenagakerja.
"Namanya tenagakerja harus ada upah, asuransi dan sebagainya. Disnaker siap membantu," pungkasnya.(Bim)