KARAWANG - Lima anggota
komplotan begal yang sudah puluhan kali beraksi,akhirnya diringkus satuan
reserse kriminal polres karawang, Senin (05/12/2016). Kelimanya diringkus di
tempat berbeda-beda.
Kelimanya adalah Heri
alias bimo (30) warga pasalakan sumber cirebon, ahmad gojali (37) warga setu
bekasi timur, roby darwis (30) warga kedungwaringin bekasi, adianto (37) warga
mekarjati karawang, muhtar (36) warga jayakerta karawang.
Kapolres karawang, Akbp
Andi Herindra mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Polsek
Rengasdengklok menangkap tiga orang yang mencurigakan di jalan raya bedeng desa
amansari, karawang pada 25 november 2016.
"Awalnya tiga orang
diamankan oleh anggota saat melakukan patroli. Dari ketiga orang itu di amankan
sepeda motor yang tidak di lengkapi surat surat," kata kapolres karawang
kepada wartawan.
Setelah di lakukan
interogasi kepada ketiga orang tersebut, unit reskrim dan unit shabara polsek
rengasdengklok bersama unit jatanras SAT reskrim karawang melakukan
penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka berinisial JK yang berlokasi
di kampung kaun kelurahan tanjung mekar, karawang barat, kabupaten karawang.
"Mendapati informasi
tersebut, anggota kami langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan mendapati
Lima orang laki laki yang di duga sebagai pelaku," lanjut kapolres.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh sat reskrim, kelompok yang tergolong sadis tersebut sudah
melakukan puluhan aksinya di wilayah bekasi dan karawang.
"Para pelaku sering
melakukan aksinya sudah sebanyak 18 kali di wilayah Karawang dan 7 lokasi di
wilayah Bekasi," Jelas kapolres.
Sementara, dari tangan
pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya, sepuluh
kendaraan roda dua berbagai jenis, dua unit kendaraan roda empat, lima pucuk
senjata api, dua tas selendang warna hitam, dua buah kunci leter T beserta 5
anak kuncinya, dua buah kunci cadangan, dan dua plat nomor kendaraan.
"Para pelaku di
kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,"
tutup kapolres.(Bim)