KARAWANG
- Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengukuhkan pejabat eselon II, III,
dan IV pada Sabtu (31/12) sore. Hal ini sebagai langkah penyesuaian dengan
Perangkat Daerah Baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Karawang.
Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2016. Jumlah jabatan pada Perangkat Daerah tersebut sebanyak 1.247
jabatan. Terdiri dari eselon II.a sebanyak 1 orang, eselon II.b sebanyak 36
orang, eselon III.a sebanyak 80 orang, eselon III.b sebanyak 136 orang, eselon
IV.a sebanyak 718 orang, dan eselon IV.b sebanyak 276 orang.
Pejabat yang akan diambil sumpah jabatan
sebanyak 1.096 orang. Terdiri dari eselon II.a sebanyak 1 orang, eselon II.b
sebanyak 34 orang, eselon III.a sebanyak 67 orang, eselon III.b sebanyak 115
orang, eselon IV.a sebanyak 647 orang, eselon
IV.b sebanyak 232 orang.
Secara
umum pejabat dimaksud hanya dikukuhkan. Sedangkan pejabat yang hilang
jabatannya karena penataan kelembagaan dan pengalihan urusan pemerintahan ke
Provinsi dan Pusat seperti Disdikpora, Distanhutbunak, Dinas Perikanan dan
Kelautan, Kelurahan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo), BP4K, DPPKAD dialihkan atau dirotasi ke jabatan yang kosong.
Langkah
tersebut diambil agar tidak merugikan pejabat yang bersangkutan. Karena pada
prinsipnya pemberhentian jabatan karena perampingan organisasi diperkenankan
setelah melalui proses penyaluran ke instansi lain sudah tidak dimungkinkan
lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Berdasarkan Pasal 124 Ayat (2) PP 18
Tahun 2016 (diundangkan tanggal 15 Juli 2016), pada saat peraturan ini mulai
berlaku untuk pertama kali, perda pembentukan perangkat daerah dan pengisian
kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan
paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut,
Mendagri menjelaskan dalam Suratnya Nomor 188/3774/SJ tanggal 11 Oktober 2016
perihal Pedoman Penunjukan Perda tentang Perangkat Daerah point 7 yang isinya
agar peralihan perangkat daerah dari yang ada saat ini menjadi Perangkat Daerah
Baru berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tidak mengganggu pelaksanaan anggaran tahun
2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun 2017.
Maka dari itu, pertama, pejabat pada
Perangkat Daerah yang memegang jabatan tertentu pada saat ini tetap
melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran 2016. Kedua, pengisian jabatan pada perangkat daerah baru
berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun
2016.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 19 dan
Pasal 22 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud point 1 yang menjelaskan hal
yang sama. Berdasarkan pasal 21 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, masa 1 (satu)
tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Waktu pelaksanaan pengukuhan atau
pelantikan jabatan sesuai dengan ketentuan tersebut idealnya memang akhir tahun
anggaran 2016 yaitu tanggal 31 Desember 2016 karena keterkaitan pelaksanaan
anggaran 2016.
Walaupun pengukuhan dan pejabat
dilakukan di luar hari kerja, namun hal itu tidak menjadi masalah karena sudah
dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa
pada prinsipnya penyelenggara tugas-tugas pemerintahan tidak boleh berhenti
walaupun hari libur.
Berdasarkan Surat Menpan RN Nomor
B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 Perihal Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan, mengingat
mendesaknya waktu pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah dimaksud dan guna
menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan
publik, maka pengisian jabatan pimpinan tinggi di Pemerintah Daerah yang
mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan salah satunya dengan cara dengan cara
dikukuhkan dan Job Fit (Uji Kesesuaian).
Pelaksanaan pengukuhan dan Job Fit Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II sudah mendapat izin dari KASN melalui
surat Nomor B-2621/KASN/12/2016 tanggal 29 Desember 2016.
Kekosongan jabatan eselon II, III dan IV
yang masih belum terisi sebanyak 151 jabatan. Namun, JPT sebanyak 2 jabatan
yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang akan ditunjuk
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk pengisian kedua jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama tersebut akan diisi melalui mekanisme rotasi dan atau seleksi
terbuka sesuai dengan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014.
Berdasarkan
Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ/2016 Diktum Kelima menjelaskan Pengisian
Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam
hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Sehingga dalam rentang waktu diundangkannya PP tersebut sampai dengan
ditetapkannya Perda Perangkat Daerah beserta Perkada tentang Struktur, Uraian
Tugas dan Fungsi, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan mutasi pegawai
kecuali mendapat izin Mendagri.
Setelah
pengukuhan ini pengisian jabatan kembali sesuai mekanisme yang berjalan sebelum
(masa transisi PP 18 Tahun 2016) tidak perlu mendapat Izin Mendagri kecuali
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang harus dikonsultasikan dengan
KASN.(Hms/Bim)