PURWAKARTA -
Dua bandar dan tiga pengedar daun ganja kering dibekuk petugas satuan narkoba polres
purwakarta. Kelima Pelaku Tersebut adalah, jajang alias darto (39), depi (32),
R-j (30), B-b, dan I. Dari lima pelaku, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan
kakinya dengan timah panas karena melawan dan berusaha kabur.
“Pelaku (
jajang) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan dan
berusaha kabur saaat akan ditangkap,”Kata Kapolres Purwakarta, Akbp Hanny Hidayat,
Rabu (14/12/16).
Selain
menangkap para pelaku petugas juga menyita 5 (lima) kilogram daun ganja kering
siap pakai dari tangan para pelaku. Sedangkan sasaran Para Pelaku meliputi
semua elemen masyarakat, termasuk kalagan pelajar.
“Total
brutonya 5 kilo narkotik jenis ganja, Keseluruhan 5 kilo. Bandar dua orang dan
pengedar tiga orang,” Terang kapolres kepada wartawan.
Para pelaku
ini ditangkap, berawal dari keresahan masyarakat atas banyaknya para pemuda dan
mengkonsumsi narkotika, jenis ganja. selanjutnya petugas satanrkoba melakukan
penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku.
“Dari
masayrakat memberikan informasi ke polisi kemudian kita lakukan penyelidikan
kemudian kita tangkap,”Ujarnya.
Karena
perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (3)
undang-undang r-1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman
hukuman penjara minimal 5 tahun. (Bim).