PURWAKARTA - Terhitung akhir Desember 2016, seluruh lapak
Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta telah
habis masa izinnya. Pemerintah Kabupaten setempat mengkonfirmasi tidak akan
mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut dengan alasan selama ini limbah
pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikat tersebut kerap mengganggu
turbin pembangkit listrik di danau buatan terbesar di Indonesia itu.
Bupati
Purwakarta Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya hari ini Senin (7/11)
mengatakan limbah tersebut bukan hanya mengganggu turbin, melainkan Pemerintah
Kabupaten Purwakarta harus mengeluarkan dana sekitar Rp1,5 Miliar melalui
Perusahaan Daerah Air Minum untuk melakukan pemurnian air sebelum dialirkan
kepada seluruh konsumen.
“Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu,
terus kemudian air menjadi tidak higienis, kami selaku pemerintah daerah tidak
akan memperpanjang izin usaha KJA di Waduk Jatiluhur. Akhir Desember ini kan
habis,” Jelas Dedi di rumah dinasnya Jl Gandanegara No 25 Purwakarta.
Kondisi yang juga mengakibatkan ketidakseimbangan ekosistem ini
juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir Tahun 2014 silam di Danau Jatiluhur.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan langkah-langkah strategis untuk menjaga
kestabilan kualitas air waduk diantaranya dengan pemulihan jumlah KJA menjadi 4
ribu saja.
“Pernah
diskusi dengan Pak Wapres juga, waktu itu berkunjung ke Jatiluhur, sinyal dari
beliau sudah jelas. Ini KJA agar segera ditertibkan,” Kata Dedi menambahkan.(Hms/Bim)
