PURWAKARTA - Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Kembali terjadi, Kali ini, Seorang TKW Asal Kampung Sindang Aso RT 21/11 Desa
Cibogo Hilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Menjadi Korban Penganiayaan oleh
pihak agency yang mengirimnya bekerja ke Malaysia.
TKW
yang di ketahui bernama Badriyah (35) tersebut, Kondisinya kini sangat
memprihatinkan, ia mengalami cedera berat pada kaki dan punggung akibat
penganiayaan tersebut.
Menanggapi kondisi warganya ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
dalam keterangan persnya hari ini Kamis (24/11) di rumah dinasnya Jl Gandanegara
No 25 mengatakan pihaknya tidak segan melaporkan agency yang melakukan
penganiayaan tersebut ke Mabes Polri.
“Pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan itu akan
kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Dedi kesal.
Dedi juga menegaskan kembali kebijakan Pemerintah Kabupaten
Purwakarta yang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI asal Purwakarta
ke luar negeri sejak Tahun 2008.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu pun mengaku akan segera
menelusuri rekomendasi yang diperoleh Badriyah untuk bekerja di luar negeri,
karena secara formal dan non formal pemerintahan yang dia pimpin tidak pernah
lagi memberikan rekomendasi tersebut.
“Secara internal kami juga lakukan penelusuran. Apakah Kades
setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, maka kami siapkan
sanksi tegas bagi Kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten
menjalankan moratorium ini,” ujar Dedi kembali.
Badriyah diketahui berangkat ke Malaysia atas prakarsa sebuah
agency pimpinan Zainab asal Pasawahan Purwakarta. Di tempat kerjanya, ia
dijanjikan akan menerima gaji sebesar 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi
pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena ia tidak bisa menjalankan
tugas, pihak agency malah meminta ganti rugi kepada Badriyah sebesar Rp13 Juta.(Hms/Bim)