KARAWANG - Untuk menjaga kondusifitas
dan kelancaran pemilihan, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana langsung
meninjau pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang bertempat di Desa Sukaratu
Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, pada Senin (28/11).
Dalam sambutannya, Bupati Karawang
menyampaikan bahwa, pemilihan kepala desa antar waktu mempunyai mekanisme yang
berbeda dengan pemilihan kepala desa pada umumnya, bedanya tidak semua warga
desa dapat memilih calon kepala desa namun hanya diwakili beberapa pemilih dari
perwakilan masyarakat, unsur perangkat desa, hingga tokoh masyarakat dan
pemuda.
Selanjutnya Bupati Karawang menekankan kepada penyelenggara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ini harus menjalankan pemilihan dengan maksinsme yang sesuai dengan peraturannya, tegas, dan kondusif.
“Saya yakin dengan mekanisme yang baik
dan sesuai dengan aturannya maka mampu menjadi contoh bagi Desa di Kabupaten
lainnya yang suatu saat akan ada pemilihan Kepala Desa Antar Waktu seperti
halnya sekarang ini,” lanjutnya.
Terakhir Bupati Karawang berharap kepada
Kepala Desa terpilih mampu menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab
akan tugas dan fungsinya yang mengutamakan kepentingan rakyat juga dapat
bersinergi dengan pemerintah daerah agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, proses pemilihan ini
dipimpin langsung oleh Kepala Badan Persmuyawaratan Desa Sukaratu dan beserta
calon Kepala Desa yang akan mengikuti proses pemilihan, yaitu no urut 1 .
Sukanda dan no urut 2. Engkos Kosasih.
Selanjutnya hasil persmuyawaratan
tersebut pasangan no urut 1. Sukanda secara resmi terpilih menjadi Kepala Desa
Sukaratu yang baru dengan proses pemilihan musyawarah dengan mufakat yang sudah
disepakati oleh peserta musyawarah.
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten
Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang, para Kepala Dinas dan Kepala Bagian
Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang serta Dandin 0604 Karawang. (Hms/Bim)