PURWAKARTA - Keluhan dari masyarakat tentang keberadaan pungutan
liaR di tingkat desa dan kelurahan saat mengurus dokumen kependudukan berupa
KTP-el, KK, Surat Pindah, Surat Keterangan Domisili dan Akta Kelahiran menjadi
perhatian khusus Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Bupati
Purwakaarta tersebut mengusulkan agar tidak terjadi pungutan liar yang
meresahkan masyarakat, Oleh Karena itu, petugas di Desa atau Kelurahan harus
mendapatkan gaji setara dengan nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Dedi, pungli lahir karena
banyak anggota masyarakat yang menitipkan pengurusan dokumen kependudukan
mereka secara kolektif kepada aparat desa. Sementara aparat desa tidak memiliki
operasional di lapangan saat mengurus dokumen warga tersebut.
“Makanya mereka seringkali minta ongkos, sudah mah gajinya
dibayar per tri wulan, tidak ada biaya operasional dalam tugas pula. Solusinya
tentu kita harus menaikan gaji mereka setara UMK dan berikan kepada mereka
biaya operasional per bulan. Otomatis, Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk
memungut uang dari warga”. Jelas Dedi hari ini Kamis (20/10) di Bale Paseban
Pendopo Purwakarta.
Tugas aparat desa menurut Dedi memang berat karena mereka adalah
garda terdepan dalam melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat, bukan
hanya soal kepengurusan dokumen tetapi juga permasalahan kesehatan berikut
aneka problem sosial kemasyarakatan, aparat desa selalu menjadi tempat curahan
hati warganya.
“Soal surat-surat, minta jemput warga ke rumah sakit, curhat
keadaan tetangga dan lainnya pasti ke aparat desa. Mereka garda terdepan
pelayanan”. Kata Dedi.
Untuk Kabupaten Purwakarta Dedi menuturkan pihaknya menaikan
gaji aparat desa mulai Tahun 2017 mendatang dengan rincian gaji kepala desa
sebesar Rp6 Juta, gaji Sekretaris Desa sebesar Rp1,8 Juta, gaji Kaur Desa
sebesar Rp1,25 Juta, gaji Ketua RW sebesar Rp1 Juta sedangkan gaji Ketua RT
sebesar Rp700 ribu dengan frekuensi pembayaran gaji setiap tiga bulan sekali.
Keinginan Dedi untuk memberikan gaji aparat desa setara dengan
nilai UMK Kabupaten memang sulit terwujud mengingat kemampuan APBD Purwakarta
yang belum memadai. Akan tetapi pihaknya mengaku tetap berkomitmen mencari
tambahan dana sebesar Rp100 Miliar demi pemenuhan gaji aparat desa setara UMK.
“Untuk mencapai itu, kita butuh Rp100 Miliar lagi, kemudian
komitmen kita ke depan gaji aparat desa harus bisa sebulan sekali, tidak per
tiga bulan sekali seperti saat ini”. Pungkas pria beriket Sunda tersebut.(Hum)