Dedi Mulyadi Saat Sidak Di Kantor Disdukcapil |
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi
Mulyadi Kembali Mengeluarkan Kebijakan baru, Kali ini, di bidang kependudukan.
Kebijakan ini berisi tentang kemudahan mengurus dokumen kependudukan yang tidak
lagi harus melalui Ketua RT atau Ketua RW melainkan warga cukup secara langsung
ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta. Biaya yang
timbul akibat pengurusan dokumen kependudukan ini adalah nihil alias gratis.
Dedi mengatakan, kini warga
asli Purwakarta tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT/RW untuk
mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Sementara bagi pendatang yang
ingin menjadi warga Purwakarta tetap harus melampirkan surat pengantar jika
ingin mendapat pelayanan maksimal.
“Gak usah lagi pakai
pengantar. Langsung saja datang ke Kantor Disdukcapil, nanti ada petugas yang
langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang ya”. Jelas
Dedi saat ditemui dalam kegiatan inspeksi mendadak di Kantor Disdukcapil
Purwakarta Jl Mr Dr Kusumaatmadja.
Manfaat pemberlakuan
kebijakan baru ini menurut Dedi dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini
menjadi keluhan warganya. Ia berujar panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan
bagi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.
“Ini kan terlalu panjang,
mulai dari RT, RW, Kepala Desa sampai Kecamatan baru sampai di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini cara
begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani”. Kata Dedi
menambahkan.
Akibat pemberlakuan
kebijakan baru ini, kini warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen
kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Melainkan mereka harus
langsung datang sendiri untuk menghadap petugas di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Purwakarta.
Yuyun (32) misalnya, Warga
asal Desa Babakan Cikao RT06/15 Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta yang sedang
mengurus akta kelahiran anaknya kini tidak bisa lagi menitipkan pengurusan
dokumen tersebut kepada Ketua RT/RW setempat. Ia mengaku datang sendiri ke
kantor Disdukcapil Purwakarta untuk mengurus dokumen akta kelahiran tersebut.
“Kalau seperti ini bagus
Pak, kita bisa tongkrongi dokumen milik kita secara langsung, komplain juga
bisa langsung. Kadang-kadang kalau via orang lain memang suka lama”. Pungkas
Yuyun. (Hum)