JAKARTA - Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica
Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Pantauan di PN Jakarta Pusat, Jessica
terlihat tenang saat mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis
hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan
apapun.
"Memutuskan
memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan
bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan
tersangka," kata Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Hakim
menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan
barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.
"Terdakwa
juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya,
majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun
sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala
Wongso. (ok)
Posting Komentar