Ilustrasi |
KARAWANG - Petugas kepolisian Polres Karawang berhasil menangkap 8 pelajar SMA yang melakukan pencabulan terhadap SS (17) di pekarangan salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Majalaya.
Sebelum melakukan aksi pencabulan, para pelajar tersebut pesta minuman keras dan memaksa korban untuk ikut minum. Keluarga korban yang curiga anaknya pulang dalam keadaan mabuk langsung melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
"8 orang pelaku semua pelajar dan hanya satu orang yang bekerja. Kita sudah menangkap mereka dan sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, IPDA Herwit Yuanita, Senin (20/2/17).
Menurut Herwit, ke- 9 pelaku yaitu DB (16), DJ (16), YJ (13) SA (16), RV (16) SN (19), DC (18), RR (18) YA (19).
Kasus pencabulan ini bermula ketika korban SS diajak main oleh ketiga temannya yaitu DB (16), YA (19) dan RR (18) untuk malam mingguan. Oleh ketiga pelaku korban dibawa ke halaman SD di wilayah Kecamatan Majalaya.
Sampai di sekolah sudah menunggu 6 pelaku lainnya yang saat itu sedang pesta minuman keras. Korban kemudian dipaksa untuk bergabung dan dicekoki minuman keras.
Semula korban menolak namun diancam tidak akan diantarkan pulang kerumah. "Pelaku sempat diancam untuk minum-minuman keras yang dicampur dengan minuman energi. Karena takut korban akhirnya ikut minum hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah korban tidak sadarkan diri kemudian para pelaku mencabuli korban baik secara bergantian atau bersama-sama. Setelah puas melakukan pencabulan kemudian pelaku mengantarkan korban pulang kerumahnya sekitar pukul 02.00 dini hari.
Saat korban masuk ke rumah, orangtua korban curiga dengan kondisi anaknya yang berjalan sempoyongan. Akhirnya korban mengaku telah dicabuli teman-temannya. "Atas pengakuan korban itu keluarganya langsung melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Herwit mengatakan sebelum melaporkan kasus ini ke polisi keluarga korban sebelumnya menjebak dua orang pelaku untuk bertemu di salah satu tempat yang masih berdekatan dengan lokasi kejadian.
Keluarga korban menggunakan handphone korban meminta DB dan RR bertemu. Kemudian saat kedua pelaku datang di lokasi yang sudah dijanjikan langsung disergap oleh keluarga korban dan dibawa ke kantor polisi.
"Dari dua orang tersangka ini kita kemudian menangkap pelaku lainnya ada yang di rumah, sekolah dan tempat mereka biasa nongkrong. Satu pelaku YJ kita tidak tahan karena usianya baru 13 tahun kita kembalikan ke orang tuanya," katanya.
Akibat perbuatan cabul ini ke-9 tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan juga meminta keterangan dari korban dan keluarganya.