Para Pelaku |
KARAWANG- - Petugas kepolisian polsek cikampek, berhasil membekuk empat palaku penculikan terhadap bocah Berusia Delapan Tahun Berinisial AAC, Di wilayah Tasikmalaya, Jawa barat. ironis, Satu Diantara Keempat pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri dan bahkan menjadi dalang atas kasus penculikan tersebut.
Korban Yang Masih duduk di bangku kelas Tiga Sekolah dasar, warga Kamojing Timur rt 01/01, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, karawang itu, di culik dan di bawa kabur saat berangkat ke sekolah sekitar pukul 09.00 WIb.
Kapolsek Cikampek, Kompol Doni Satria Wicaksono Mengatakan, Peristiwa itu berawal dari Laporan dari ayah korban, Rasam Toyib (53) yang melaporkan bahwa anaknya telah di culik oleh orang tak di kenal saat berangkat ke sekolah.
"Kami Menerima laporan dari ayahnya, Bahwa anaknya di culik saat mau ke sekolah," Kata Kapolsek, (27/01/17).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya yang menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian langsung melakukan penyelidikan melalui informasi dan keterangan yang didapat dari orang tua korban. Sehingga akhirnya keberadaan para pelaku tersebut dapat diketahui. Setelah sebelumnya dipancing oleh polisi dan orang tua korban yang pura-pura akan mengirimkan uang tebusan.
“Para pelaku diketahui kabur membawa korban kewilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat itu juga anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya.
Meski Para Pelaku sempat lolos dari polisi, Namun, Petugas kepolisian polsek cikampek bekerjasama dengan Polres tasikmalaya kota, Berhassil Meringkus ke empat pelaku di wilayah tassik malaya.
"Para Pelaku sempat lolos dari kejaran kami, namun, Pada tanggal 25 januari 2017, Dengan Bekerjassama dengan polres tasikmalaya kota, Akhitnya Ketiga pelaku Berhasil Kami ringkus," Jelasnya.
Ke empat Pelaku Itu Di antaranya, Agus Malik Akbar, Anreas, Nia, Dan Ibu Kadung Korban, Masnah. Dari tangan pelaku, Polisi Berhasil Mengamankan Barang bukti, Di antaranya, Empat Buah Hanphone berbagai merek, Empat Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Dan Sisa Uang Tebusan.
"Pelaku di kenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun Penjara," Tutup Doni. (Bim)