KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memimpin rapat
pembahasan tentang pemulangan warga Telukjambe Barat yang mengungsi di Jakarta.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lt. 2, Gedung Singaperbangsa
Kabupaten Karawang. Pada Kamis (10/11).
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto
Suripto, Asisten Bidang Pemerintahan Samsuri, segenap unsur Muspida Kabupaten
Karawang dan organisasi masyarakat seperti Serikat Tani Nasional (STN),
Kontras, Aksi Perempuan Indonesia (API), Satgas Perlindungan Anak, JPKP dan
Serikat Tani Telukjambe Bersatu (Sttb).
Dari rapat tersebut dihasilkan kesimpulan tentang langkah Pemda
Karawang dalam menangani pemulangan warga Telukjambe Barat yang mengungsi di
Jakarta yang dibagi menjadi beberapa langkah jangka pendek, jangkah menengah
dan jangka panjang.
Langkah Jangka pendek meliputi : Mengurus pemulangan warga
secepat mungkin sampai dengan tenggat waktu yaitu Senin, 14 November 2016 ;
Memberikan jaminan rasa aman; Menghentikan kriminalisasi (melakukan
pendampingan kepada warga yang dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian
yang dilakukan oleh pihak yang berwenang). Pengertian kriminalisasi adalah
warga yang tidak melakukan tindakan kriminal, jangan dikriminalkan.
Langkah jangka menengah meliputi : Penyediaan shelter sementara
di Islamic center, Gd. Asrama haji; Penyediaan tempat tinggal sementara (yang
dipastikan dengan Surat Keputusan Bupati) dengan segala bentuk aktivitasnya
termasuk masalah pendidikan dan kesehatan sampai mendapat tempat tinggal.
Langkah jangka panjang meliputi : Pemerintah Kabupaten Karawang
membentuk tim dengan melibatkan unsur muspida, organisasi-organisasi terkait
dengan bantuan hukum dan serikat (Kontras, STN, LBH, YLBHI dan Satgas
Perlindungan Anak), Camat, Polsek dan Kepala Desa. Tim tersebut bertugas untuk
penyelesaian masalah :Hak atas tanah, dan Jaminan keberlangsungan keberdayaannya.
(Hms/Bim)
