JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan
tarif Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (22/10/2016) pukul 00.00 WIB. Kenaikan
ini didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR)
nomor 799/KPTS/M/2016 tertanggal 14 Oktober 2016.
Penyesuaian tarif tol baru ini juga diatur dalam Pasal 48
ayat 3 Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Pasal 68 ayat 1
Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Di dalam dua aturan tersebut evaluasi dan
penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, yakni tahun genap dan
tahun ganjil dan untuk Tol Jakarta-Cikampek semestinya tahun 2015 akhir sudah
naik," ucap Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Unsur
Profesi Koentjahjo Pamboedi, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Keterlambatanan ini, lanjut Koentjahjo terjadi lantaran
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni Jasa Marga mesti memenuhi terlebih dahulu
kriteria standar pelayanan minimum (SPM) Tol Jakarta-Cikampek dan BPJT juga
melakukan inspeksi untuk seluruh ruas di tol tersebut.
Adapun penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dihitung
berdasarkan angka inflasi selama dua tahun. Dalam hal ini, BPJT dan Jasa Marga
mengambil inflasi dari daerah paling dekat yakni Bekasi sebesar 8,13 persen.
Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari tujuh persen
hingga 11 persen, sesuai dengan golongan kendaraan yang melewati Jalan Tol
Jakarta-Cikampek.
Untuk golongan satu naik dari Rp 13.500 menjadi Rp
15.000, kemudian golongan dua menjadi Rp 23.500 dari sebelumnya Rp 21.500, dan
golongan tiga dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000.
Selanjutnya, golongan empat awalnya Rp 34.000 menjadi Rp
37.000, dan terakhir golongan lima menjadi Rp 44.000 dari awalnya sebesar Rp
41.000.(kom)